Tarakan – DPRD Kota Tarakan saat ini tengah merancang Peraturan DPRD tentang Tata Cara Beracara. Aturan ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Badan Kehormatan DPRD dalam menjalankan tugasnya selama lima tahun ke depan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Tata Cara Beracara DPRD Tarakan, Markus Minggu, mengungkapkan bahwa pembahasan rancangan peraturan ini telah berlangsung selama dua bulan. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap harmonisasi.
“Pembahasan aturan ini sudah berjalan cukup lama. Target kami adalah menyelesaikannya secepat mungkin, tetapi ada beberapa aspek teknis yang masih harus diselesaikan, terutama terkait bagian hukum yang menjadi dasar bagi Badan Kehormatan dalam menangani kasus,” jelas Markus, Kamis (23/11).
Markus menambahkan, rancangan peraturan ini memuat 48 pasal yang berfokus pada menjaga integritas dan marwah lembaga. Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas dalam menangani persoalan etik di internal DPRD.
“Dalam tata cara beracara ini, kami mengusulkan sekitar 48 pasal. Semua berkaitan dengan upaya menjaga integritas lembaga dan memastikan Badan Kehormatan bekerja sesuai prosedur yang tepat,” ujarnya.
Penyusunan peraturan ini menjadi langkah penting bagi DPRD Tarakan dalam memperkuat tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya peraturan yang jelas, Badan Kehormatan diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga citra dan kredibilitas DPRD Kota Tarakan.
Tinggalkan Balasan