Tarakan – Hasbudi, tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perdagangan, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Sidang putusan yang digelar pada Rabu (4/12/2024) tersebut dipimpin oleh hakim tunggal yang membacakan keputusan penting dalam perkara ini.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan untuk membatalkan penetapan Hasbudi sebagai tersangka. Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada pihak termohon, yaitu Polda Kalimantan Utara (Kaltara), untuk segera menghentikan penyidikan atas kasus yang melibatkan Hasbudi. Selain itu, hakim menginstruksikan agar semua barang yang disita selama penyidikan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Hari ini hakim telah memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka saya. Saya memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Kaltara, untuk menghentikan penyidikan terhadap saya,” ujar Hasbudi usai persidangan, didampingi oleh penasihat hukumnya, Syamsuddin.
Lebih lanjut, Hasbudi menegaskan, “harus mengembalikan semua barang-barang yang telah disita, dari siapa pun barang itu diambil.” Hasbudi mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut dan menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa dirinya telah dikriminalisasi.
“Putusan ini kami sangat senang karena ini membuktikan bahwa selama ini kami hanya dikriminalisasi,” tambahnya.
Hasbudi juga menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal yang melibatkan Polres Bulungan diduga tidak sesuai prosedur. Ia mengungkapkan bahwa saat dirinya diamankan pada 4 Mei 2020 di Bandara Juwata Tarakan, proses penyidikan tidak melalui tahap penyelidikan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu. “Penyidikan saya dilakukan tanpa proses penyelidikan yang jelas. Bahkan, ada pemeriksaan ahli yang dilakukan pada 4 Mei bersamaan dengan penangkapan saya di Bandara, tanpa prosedur yang tepat,” ujar Hasbudi.
Mantan anggota Polda Kaltara ini menambahkan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk Peninjauan Kembali (PK), untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut.
Menanggapi putusan praperadilan ini, sejumlah pihak, termasuk pengamat hukum, mendesak agar Polda Kaltara segera melaksanakan perintah pengadilan. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum dan memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Tinggalkan Balasan